Sewatanah diperkealkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris (1811-1816) oleh Sir Thomas Stamford Raffles, yang banyak menghimpun gagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sewa tanah di dasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak penguasa sebagai pemilik semua tanah yang ada. Khususnyadi wilayah pedesan di luar Jawa, tanah ini diakui oleh hukum Adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan maupun wilayah. Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap masyarakat, tanah milik bersama masyarakat Adat ini secara bertahap dikuasai oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran. Sistem pemilikan individual kemudian mulai dikenal di dalam sistem pemilikan komunal. komunaldesa ini menghasilkan tanah pekulen yang tersebar di Pulau Jawa khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tanah pekulen adalah sawah komunal et al., 2008, Sistem Pemilikan Tanah dan Masyarakat Desa di Jawa Pada Abad XIX dalam "Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa", Yayasan Obor Sementarapenelitian tentang sistem ekonomi masa VOC menunjukkan bahwa proses moneterisasi sesungguhnya telah muncul dalam masyarakat Jawa pada masa VOC. Kata kunci : Dampak, Penerapan, Tanam kanstruktur penguasaan tanah yang kondusif untuk membangun sistem usaha pertanian tangguh. Secara teoritis, lahirnya Tap tersebut persen penduduk tinggal di Pulau Jawa yang Iuasnya hanya 6,9 persen dari luas daratan Indonesia. Pada tahun 2000 kepadatan pen- rapan Menurut Kelompok Pemilikan Sawah di Daerah Pesawahan DAS Brantas, 1999/ Secaragaris besar sistem tanam paksa ini telah menimbukan berbagai akibat pada kehidupan masyarakat pedesaan di Pulau Jawa, yaitu menyangkut tanah dan tenaga kerja. Sistem tanam paksa telah mencampuri sistem pemilikan tanah di pedesaan, karena para petani diharuskan untuk menyerahkan tanahnya untuk penanaman tanaman ekspor. Perubahan ini telah . Authors Irsal Marsudi Sam Setiowati Setiowati Rakhmat Riyadi DOI Abstract Abstract Most of the land beach border Village Bintarore has been controlled and owned by the community. The purpose of this research are 1 to know the kind of land tenure, land ownership, land use and land utilization; 2 Land Office Policy in Bulukumba Regency granting land rights; 3 the suitability of the land use and land utilization with RTRW. The research was conducted using qualitative methods for data analysis, survey and interview methods for data collection and the use of the census method. Based on the results of the study are known 1 land on the beach border Village Bintarore is controlled by the Government, the public and legal entities. Types of landholdings consists of State land and land ownership rights. Type of land use consists of the use of the open land for housing, services, government agencies, religious services, rental services, workshop, warehousing, graves, sports field, industry, trade and services mix. Land utilization type consists of utilization as a place of residence, mix, economic, social, agricultural and not utilized; 2 Bulukumba District Land Office do policies to keep providing land rights in the area of the border of the Bintarore Village beach, 3 there are 87,19% mismatch between the use and utilization of land at Bintarore Village beach border with IP4T, RTRW, beach Sebagian besar tanah sempadan pantai Kelurahan Bintarore telah dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui 1 Jenis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 2 Kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba dalam pemberian hak atas tanah; 3 Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan melalui survei dan wawancara serta menggunakan metode sensus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui 1 Tanah di sempadan pantai Kelurahan Bintarore dikuasai oleh pemerintah, masyarakat dan badan hukum. Jenis pemilikan tanah terdiri dari tanah negara dan tanah hak milik. Jenis penggunaan tanah terdiri dari penggunaan untuk perumahan, tanah terbuka, jasa instansi pemerintah, jasa peribadatan, jasa sewa, perbengkelan, pergudangan, kuburan, lapangan olahraga, industri, jasa perdagangan dan kebun campuran. Jenis pemanfaatan tanah terdiri dari pemanfaatan sebagai tempat tinggal, campuran, ekonomi, sosial, pertanian dan tidak dimanfaatkan; 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba melakukan kebijakan untuk tetap memberikan hak atas tanah di kawasan sempadan pantai Kelurahan Bintarore 3 Terdapat 87,19% ketidaksesuaian antara penggunaan dan pemanfaatan tanah di sempadan pantai kelurahan Bintarore dengan Kunci IP4T, RTRW, sempadan pantai. Downloads Download data is not yet available. Author Biographies Irsal Marsudi Sam Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Setiowati Setiowati Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Rakhmat Riyadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional References Harsono, B 1997, Hukum agraria indonesia sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta. Limbong, B 2014, Politik pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta. Parlindungan, AP 1991, Berakhirnya hak-hak atas tanah menurut sistem UUPA, CV Mandar Maju, Bandung. Puspasari, S & Sutaryono 2017, Integrasi agraria-pertanahan dan tata ruang, STPN Press, Yogyakarta. Santoso, U 2010, Hukum agraria dan hak-hak atas tanah, Prenada Media Group, Jakarta. Wiradi, G 1989, Masalah tanah di Indonesia, Bharata, Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Peisisr dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulukumba. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2022. How to Cite Sam, I. M., Setiowati, S., & Riyadi, R. 2020. Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Sempadan Pantai di Kelurahan Bintarore. Tunas Agraria, 32, 122–139. Azahari Mahmudin. 2013. Sistem Pemilikan Tanah dan Kesan Terhadap Tanah Pemilikan Orang Melayu di Kedah 1660 hingga 1941. Tesis Sarjana Sastera, Universiti Sains Malaysia, Pulau Pinang. Azman Isa. 2013. Perkembangan Undang-Undang dan Pentadbiran Tanah di Kedah, 1667-1965. Tesis Ijazah Doktor Falsafah Sastera, Universiti Sains Malaysia, Pulau Pinang. CO 716/1 The Annual Report 1906-1920. CO 716/1 Yearly Report on the Administration of the State of Kedah. Emerson, Rupert. 1964. Malaysia A Study in Direct and Indirect Rules. Kuala Lumpur University Press. Ismail Kamus. 2009. Indahnya Hidup Bersyariat. Kuala Lumpur Telaga Biru. KAR 1327H 23 Januari 1909-22 Januari 1910. Ku Din Ku Meh. Undang-Undang Kedah. Kuala Lumpur Arkib Negara Malaysia. Mahani Musa. 2015. The Memory of the World Register The Sultan Abdul Hamid Correspondence and Kedah History. Kajian Malaysia. Vol. 33 Supp. 2 53-74. Mahani Musa. 2005. Sejarah Sosioekonomi Wanita Melayu Kedah 1881-1940. Bangi Universiti Kebangsaan Malaysia. Mohammad Isa Othman. 1990. Politik Tradisional Kedah 1681-1942. Kuala Lumpur Dewan Bahasa dan Pustaka. Mohd Isa Othman. 2001. Pengalaman Kedah & Perlis Zaman Penjajahan British, Kuala Lumpur Utusan Publications & Distributors Sdn. Bhd. Mohd Kasturi Nor Abd Aziz. 2017. Kegiatan Jenayah di Kedah Menerusi Surat-menyurat Sultan Abdul Hami. Jurnal Sejarah. Vol. 20 No. 20 51-70. Mohd Kasturi Nor Abd Aziz. 2011. Warisan Kesultanan Melayu Surat-Menyurat Sultan Abdul Hamid dan Ekonomi Kedah. Sari-International Journal of the Malay World and Civilisation. 29 45-66. Nurizwanfaizi Nordin & Ahmad Kamal Ariffin Mohd Rus. 2013. Perkembangan Pentadbiran Tanah di Kedah, 1909-1917. Jurnal Sejarah. Vol. 22 No. 299-120. Othman Lebar. 2009. Penyelidikan Kualitatif; Pengenalan Kepada Teori dan Metod. Tanjung Malim Universiti Pendidikan Sultan Idris. Rozaini Ahmad & Ahmad Kamal Ariffin Mohd Rus. 2014. Dominasi Pengilang Cina, Pengeluaran Beras di Kedah, 1909-1941. Jurnal Sejarah. Vol. 24 No. 21-17. Salinan Surat Kepada Raja-Raja 1313 1895 No 2. Salinan Surat-Surat Raja-Raja 1317-1329 1899-1911 No. 3. Sharom Ahmat. 1984. Kedah Tradition and Change in Malay State A Study Economic and Political Development 1878-1923. MBRAS, Monograph No. 12. Surat-Menyurat Sultan Abdul Hamid Halim Shah No. 1- No. 10. Surat Raja-Raja 1306 1888 No. 1. Salinan Surat Undang-Undang 1321- 1327. SUK/K A 1331-1341 1912-1922, 1343-1354 1924-1935. Wright, A. et. 1912. The Malay Peninsular a Record of the British Progress in The Middle East. London Unwin. penguasaan, pemilikan, penggunaan dan peman fa atan tanah berdasarkan aturan normative ataupun secara alami atas tanah. Adapun pengelolaan pertanahan khususnya di Pulau Jawa berdasarkan historis yuridis, dibagai dalam beberapa tahapan, yaitu a. Pengelolaan Pertanahan Tradisional Adat di Jawa Bagian Tengah Landasan pikir awal untuk memahami pola penguasaan tanah pertanian di Jawa pada masa lampau adalah bahwa penguasaan tanah tidak lepas dari otoritas raja sebagai penguasa. Raja adalah penguasa mutlak atas tanah. Kemudian dalam pengelolaannya raja memiliki bawahan untuk mengatur tanah-tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Ong Hok Ham 19845 yakni menurut tradisi mutlak raja adalah satu-satunya pemilik tanah dalam arti secara teoretis ialah yang berkuasa atasnya. Dalam Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 23 penguasaannya ada beberapa jenis tanah pada masa tradisional ini yakni tanah narawita dan tanah lungguh/bengkok/apanage Wasino, 20051-2. Tanah narawita merupakan tanah yang dikuasai secara langsung oleh raja, sedangkan tanah lungguh adalah tanah yang merupakan tanah gaji yang diberikan raja untuk dikelola oleh bangsawan atau pejabat. Keberadaan tanah narawita dan lungguh terletak di daerah yang disebut dengan Negara Agung. Daerah Negara Agung merupakan daerah luar benteng yang berada di antara Kuthagara dan Mancanegara. Daerah Negara Agung terdiri atas beberapa daerah yakni daerah Sewu di Kawasan Bagelen, Bumi di daerah Kedu Barat, Bumija di daerah Kedu Timur, Numbak Anyar di daerah Bagelen timur, Penumping daerah sebelah barat Surakarta, serta Panekar di daerah Sukawati dan Pajang Wasino, 200518. Tanah narawita terbagi atas beberapa jenis, yakni bumi pamajegan, pangrembe, dan gladag Wasino, 200529; Suhartono, 199129. Bumi pamajegan merupakan tanah-tanah raja yang menghasilkan pajak uang. Sementara itu daerah pangrembe merupakan tanah yang ditanami padi atau tanaman lain untuk istana. Sedangkan gladag merupakan tanah yang penduduknya mendapat tugas transportasi. Tanah lungguh atau apanage adalah tanah raja yang hak gunanya diberikan kepada para pejabat. Pejabat-pejabat birokrasi tidak mendapat imbalan jasa berupa gaji, tetapi sebagai pengganti jerih payah dari raja mereka mendapat Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 24 ganduhan atau peminjaman tanah, sebagai tanah lungguh. Dari hasil bumi tanah tersebut para pejabat dapat membiayai keperluan hidupnya. Hasil dari tanah sebagian diberikan kepada kas kerajaan Pesponegoro dan Notosusanto [ 1984 20. Jumlah tanah yang diberikan berbeda-beda. Dalam Serat Pustaka Raja Purwara misalnya disebutkan bahwa ibu raja dan istri raja masing-masing mendapat tanah lungguh 1000 karya, Adipati Anom seluas 8000 karya, Wedana Lebet mendapat tanah seluas 5000 karya, dan sebagainya16. Berkaitan dengan adanya tanah lungguh ada beberapa istilah yang terkait dengan pengelolaan tanah lungguh tersebut. Seorang yang diberi hak tanah lungguh disebut patuh. Patuh dalam pelaksanaannya tidak turun langsung ke daerah Negaragung karena mereka tinggal di Kuthagara untuk memudahkan kontrol raja terhadap para patuh. Patuh dibantu oleh bêkêl sebagai pengelola tanah lungguh. Bêkêl bertugas sebagai penebas pajak yang dibayar secara teratur ataupun okasional. b. Pengelolaan Pertanahan Masa Kolonial di Pulau Jawa Pola peguasaan tanah pertanian mulai bergeser dan berubah setelah masuknya bangsa barat ke Jawa. Dimulai dari bekembangnya VOC, Pemerintahan Rafless, tanam paksa, sampai keluarnya Agrarische Wet pada 1870 16 Ukuran luas yang digunakan pada masa itu adalah karya atau cacah, yakni jumlah petani penggarap sawahnya. Berkaitan hal tersebut, ukuran apanage adalah jung kira-kira m2 yang dikerjakan oleh empat cacah/karya Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 25 terjadilah perubahan-perubahan pola penguasaan tanah. Penguasaan tanah oleh raja mulai begeser menjadi penguasaan tanah atas nama pemerintah kolonial dan penguasaan pribadi. Awal mula tejadinya perubahan pola penguasaan tanah adalah ketika VOC mulai bekembang di Jawa. Wilayah Mataram secara perlahan mengalami pengurangan wilayah akibat kontrak-kontrak dengan VOC17. Wilayah Pesisir meliputi Pesisir Barat Pekalongan, Nrebes, Wiradesa, Bantar, Lebaksiu, Tegal, Pemalang, Batang, Kendal, dan Demak dan Pesisir Timur Jepara, Kudus, Cengkal Sewu, Pati, Juana, Pejangkungan, Rembang, Tuban, Sidayu, Lamongan, Gresik, Surabaya, Pasuruan, Bangil, Besuki, Blambangan, Banyuwangi, dan Madura. Akan tetapi secara umum tidak ada perubahan pola penguasaan tanah di masyarakat. Setelah VOC bangkrut, dimulailah fase baru dalam kehidupan politik di Nusantara, yakni dengan berdirinya pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1800. Pada awal abad XIX inilah di dalam daerah kerajaan para penguasa jatuh di bawah penguasaan Belanda. Sikap politik agraria pemerintahan Belanda mulai berubah semenjak Gubernur Jenderal Deandles berkuasa. Ia memprakarsai perubahan-perubahan administrasi pertanahan untuk tercapainya kekuasaaan politik yang sistematis. Bahkan, beberapa 17 Ketika terjadi Perjanjian Giyanti pada 1755, wilayah pesisir sudah menjadi milik VOC. Wilayah Surakarta dan Yogyakarta tinggal Kuthagara, Negara Agung, dan Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 26 wilayah di Batavia, Semarang, dan Surabaya dijual kepada swasta untuk memecahkan kesulitan keuangan pemerintah. Kemudian ketika Inggris berkuasa atas Indonesia 1811-1816 di bawah Gubernur Jenderal Raffles, terjadi perubahan dalam sistem agraria. Raffles melakukan reformasi agraria dengan nama Land Rent Sistem Sistem Sewa Tanah dengan dengan 3 tiga azas pengelolaan tanah18. Ide perubahan ini banyak dipengaruhi oleh keberhasilannya dalam penerapan sistem serupa di India. Raffles menentang stelsel hubungan tanah feodal sebagaimana dilakukan oleh pemerintahan tradisional dan VOC Wasino, 2005 5. Namun demikian, pelaksanaan sistem sewa tanah ini menalami kegagalan karena terbentur pada sistem sosial budaya rakyat Jawa karena mengganggu tradisi, belum adanya kepastian hukum atas tanah, rakyat belum terbiasa menggunakan uang sebagai alat pembayaran pajak, serta pemerintahan Raffles yang singkat Wasino, 20056. Perubahan-perubahan besar dalam bidang penguasa an tanah terjadi setelah perang Diponegoro usai pada tahun 1830. Setelah akhir perang Diponegoro daerah luaran atau mancanegara oleh raja Jawa diserahkan pada Belanda sebagai ganti jerih payah mereka menindas pemberontakan 18 3 tiga azas sistem sewa tanah Raffles, yakni 1 segala bentuk dan jenis penyerahan wajib dan kerja rodi dihapuskan, dan petani berhak menentukan jenis tanaman, 2 peran bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan mereka menjadi bagian pemerintahan kolonial, 3 pemerintah kolonial adalah pemilik tanah dan para petani dianggap sebagai penyewa, petani wajib membayar sewa Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 27 Ong Hok Ham, 19843. Hal ini merupakan upaya Hindia Belanda untuk segera mengisi kas yang kosong akibat perang. Untuk itu dilakukanlah kontrak-kontrak antara Hindia Belanda dan Sunan Paku Buwono VII untuk memperkuat landasan hukum penguasaan tanah atas daerah mancanegara Suhartono, 199175. Pada tahun 1830 mulai diterapkan sistem tanam paksa cultuurstelsel oleh pemerintah Hindia Belanda pada daerah-daerah yang telah berhasil dikuasainya. Sistem ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya tanah, tenaga kerja, dan kedudukan hukum dari keduanya. Pada masa ini negara mendominasi dua faktor produksi, yakni tanah dan tenaga kerja. Kuntowijoyo menyatakan bahwa ekspoitasi negara atas tanah dan tenaga kerja itu disahkan berdasarkan anggapan bahwa tanah adalan milik negara Wasino, 20056. Sistem tanam mulai dihentikan pada tahun 1870 dan pada tahun 1885 dikeluarkan Staatsblad Lembaran Negara Nomor 102 Tahun 1885 tentang berakhirnya secara resmi tanam paksa. Setelah tahun ini sistem liberal mulai bekembang di Hindia Belanda. Dalam bidang agraria, liberalisme ini nampak dengan dilkeluarkannya Agrarische Wet atau Undang Agraria pada tahun 1870. Undang-undang inilah yang menjadi dasar kebijakan agraria pemerintah Hindia Belanda pada masa-masa berikutnya. Undang-undang mempunyai azas yang sangat berbeda dengn pola penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat Jawa pada Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 28 umumnya masih bersifat komunal, dalam Undang-undang ini mengatur kearah indivindualistis. Diantaranya 1.Memberi kesempatan kepada penyewaan jangka panjang tanah-tanah untuk perkebunan. 2.Dimungkinkannya untuk memiliki hak mutlak atas tanah hak eigendom termasuk hak untuk menyewakannya ke pihak lain. Akan tetapi kepemilikan mutlak oleh petani sulit tercapai karena penguasa lebih tergiur untuk memberikan konsesi kepada para penguasa swasta asing. 3.Sistem penguasaan tanah di Jawa yang tadinya milik bersama desa, dikembalikan kepada individu-individu. 4.Gubernur Jenderal van Heutz secara bertahap menghapuskan sistem apanage pada kurun waktu 1912-1917, kemudian antara tahun 1917-1926 digunakan untuk mengkonversi tanah-tanah perkebunan. 5.Penguasaan tanah oleh patuh dengan hak anggaduh pinjam sementara telah dihapuskan dan hak tanah itu diberikan kepada petani dengan hak andarbe milik secara individual. Akan tetapi, pada kenyataannya tanah-tanah tersebut jatuh ke tangan para elite desa dan perusahaan perkebunan melalui persewaan tanah tradisional maupun kontrak-kontrak modern 6.Dikeluarkan Regeringsomlagvel Nomor 30318 tanggal 17 Oktober 1930 tentang pengakuan hak-hak pribumi sesuai dengan hukum adat setempat. Penduduk diakui untuk Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 29 hak kepemilikan dengan syarat tertentu, misalnya memperoleh hasil hutan dengan izin kepala desa dan Asisten Residen. Suhartono, 1991 96-101. c. Pengelolaan Pertanahan Setelah Kemerdekaan di Yogyakarta Terbentuknya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 membawa perubahan eksistensi Kasultanan Yogyakarta yang semula merupakan bagian dari wilayah pemerintah Hindia Belanda, kemudian Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengkubowono IX maupun Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII19, menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta merupakan bagian dari Republik Indonesia20. Untuk 19 Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman sesungguhnya sejak saat itu sudah bergabung menjadi satu daerah, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Gubernur dan Pangeran Paku Alam VIII sebagai Wakil Gubernur. Pengesahan penggabungan kedua daerah kekuasaan tersebut disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta. 20 Amanat Sri Paduka Ingkang Sinumuwun Kanjeng Sultan Kami, Hamengkubuwono IX, Sultan Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat menyatakan 1 Bahwa Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia. 2 Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya. 3 Bahwa hubungan antara Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaya segenap penduduk Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini. Ngajogjokarto Hadiningrat, 28 Puasa, Ehe, 1877 5 September 1945 HAMENGKUBUWONO Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 30 mengatur urusan pertanahan sejak tahun 1946, dikeluarkan berbagai Maklumat dan Petunjuk Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur hak-hak atas tanah dan segala sesuatu yang berhubungan dengan status tanah, antara lain Maklumat Nomor 13 tahun 1946 tentang tanah negeri dan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1950, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat kewenangan untuk mengurus beberapa hal dalam rumah tangganya sendiri, salah satu diantara urusan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bidang keagrariaan/pertanahan Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 secara nasional pada tanggal 24 September 1960. Kewenangan keagrariaan seharusnya berada pada pemerintah pusat namun, pada pelaksanaannya dapat dilimpahkan pada pemerintah daerah ataupun kepada persekutuan masyarakat hukum adat, tetapi dalam pelaksanaan penghapusan tanah-tanah swapraja sebagaimana diatur dalam Diktum Keempat A UUPA yang menyatakan bahwa hak dan wewenang atas bumi dan air, swapraja dan bekas swapraja beralih pada negara sejak berlakunya UUPA, dan dalam Diktum Keempat B akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini Peraturan Pemerintah tersebut tidak segera diwujudkan. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 31 ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1954 dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1954. Dalam penjelasan umum, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1954 angka 4 mengenai pokok pikiran juncto penjelasan pasal 11 dinyatakan bahwa, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur masalah pertanahan harus berdasarkan prinsip atau asas domein sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 Rijksblaad Kasultanan Tahun 1918 Nomor 16 dan Rijksblaad Pakualaman Tahun 1919 Nomor 18, di mana semua tanah yang tidak dapat dibuktikan dengan hak eigendom oleh pihak lain adalah milik/domain kerajaan/Kraton Yogyakarta. Penguasaan tanah oleh Sultan Yogyakarta didapat sebagai pelaksanaan kesepakatan dari perjanjian yang diadakan di Desa Giyanti sehingga dikenal dengan nama Perjanjian Giyanti pada tahun 13 Februari 1755. Setelah adanya perjanjian Giyanti, maka Sultan Hamengku Buwono mempunyai hak milik domein atas tanah di wilayah barat Kerajaan Mataram dan hal ini tetap harus hidup dalam kesadaran hukum masyarakat KPH. Notojudo, 1975 4-5, sehingga di seluruh wilayah Kasultanan Yogyakarta dengan tegas diberlakukan asas domein. Asas ini merupakan pernyataan sepihak dari Sultan. Seperti yang termuat dalam pasal 1 Rijksblaad Kasultanan Tahun 1918 Nomor 16 Sakabehing bumi kang ora ana tandha yektine kadarben ing liyan, mawa wenang eigendom, dadi bumi kagungane Kraton Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 32 Ingsun Ngayogyakarta. atau Semua tanah yang tidak ada tanda kepemilikan orang lain maupun wewenang eigendom, adalah milik Sultan Hak eigendom dan hak opstal yang bisa dimiliki oleh rakyat adalah berpangkal pada pasal 570 BW, peraturan tersebut merupakan ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah Hindia Belanda. Hal ini bisa diberlakukan di wilayah Kasultanan Yogyakarta karena adanya ikatan kontrak politik yang berlangsung hingga tahun 1940. Selanjutnya setelah seluruh tanah selain yang dilekati dengan hak eigendom dinyatakan milik kraton, diantaranya diserahkan kepada 1.Konsekuensi dari diberlakukannya asas domein tersebut maka rakyat yang tidak mempunyai hak eigendom, untuk masyarakat kota[raja penguasaan tanahnya adalah dengan hak anggaduh yaitu penguasaan dengan kewajiban menyerahkan separo atau sepertiganya hasil tanahnya jika merupakan tanah pertanian dan apabila berupa tanah pekarangan, maka mereka dibebani kerja tanpa upah untuk kepentingan Raja Boedi Harsono, 1968 56 . Untuk selanjutnya berdasarkan RB Kasultanan Yogyakarta 1925 Nomor 23 dan RB Kadipaten Pakulaman 1925 Nomor 25, warga masyarakat di Kotapraja diberikan hak andarbe . sedangkan warga masyarakat di pedesaan luar kotapraja diberikan hak anganggo turun temurun. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 33 2.Untuk desa atau kalurahan yang sudah ada dan dibentuk diberikan dengan hak andarbe atau tanah hak milik desa21, dengan pengaturannya sebagai berikut a Hasil dari penggunaan dan pemanfaaan tanahnya untuk pembiayaan administrasi desa/kalurahan dengan status Tanah Kas Desa. b Hasil penggunaan dan pemanfaatan tanahnya yang dipergunakan untuk penmghasilan perangkat desa pamong dengan status Tanah Bengkok/Lungguh c Hasil penggunaan dan pemanfaatan tanahnya untuk mantan perangkat desa pamong dengan status Tanah Pengarem-arem, dan d Tanah desa lainnya untuk kepentingan umum seperti jalan, lapangan, pengembalaan, makam, dsb. e Tanah domein bebas yang penggunaan dan pemanfaatannya berupa hutan belukar, terlantar, dan tanah yang tidak dapat dimanfaatkan. Permasalahannya sampai saat ini dari pengukuran kadastral dan pelacakan yang dilaksanakan sejak 1993 hingga 2000 Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional serta perangkat desa, 21 Untuk penduduk Kotapraja Yogyakarta Dapat Diberikan Hak Milik Atas Tanah, sedangkan untuk luar kotapraja yang dapat memiliki Hak Milik Atas Tanah adalah Kalurahan sekaranag desa atau Dorps Beschikkingrecht. Untuk penduduk hanya dapat diberikan Hak Pakai Turun-temurun atau Erfelijk Individueel Gebriksrecht. Selo Sumardjan, 1986, Tanggapan Atas Disertasi Berjudul Perubahan Sosial di Yogyakarta , Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 34 baru dapat mendata hektar tanah-tanah Sultanaat Ground SG atau Siti Kagungandalem dan Pakualaman Ground PAG22. Untuk memberi solusi dalam pendaftaran tanah telah dikeluarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 21 Oktober 2003 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakart, diantarnya berisi tentang persyaratan permohonan hak atas tanah di atas Sultan Ground ataupun Pakualaman Ground, dapat didaftarkan dengan hak atas tanah sesuai dengan UUPA di atas tanah Sultan Ground/Pakualaman Ground. 22 Surat Kakanwil BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Bapak Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 13 Februari 1999, perihal Penertiban tanah-tanah Swapraja di Provinsi Daerah Istimewa Yogykarta. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 35 Refleksi Sejarah dan Politik Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta Secara tradisional Sultan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kasultanan Mataram adalah pemilik atas tanah yang ada di dalam daerah kekuasaan atau wewengkon-nya Uraian pada bagian ini berdasarkan pada Soemarsaid Moertono, 1963; Soeripto, 1929; Rouffaer, 1931 kecuali apabila disebut secara khusus. Dalam Adatsrechtbundel Jilid XXXIV, menyebutkan bahwa wilayah Kasultanan Mataram lama dapat dibedakan menjadi tiga bagian23 yaitu a. Negara, ibukota kota istana yang menjadi pusat segala kehidupan yang mencakup masalah politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. b. Nagara-gung yang secara harafiah berarti kota besar. c. Mancanegara, yaitu daerah di luar Nagara. Dalam perkembangannya, setelah terjadi penyerangan masyarakat Cina yang disebut Geger Pacinan dengan penyerangan ibu kota Kasultanan Mataram di Kartosuro pada tahun 1742 dan mangkatnya Sri Sunan Paku Buwono II pada tahun 1749, diangkatnya Pangeran Adipati Anom sebagai Sri Sunan Paku Buwono III. Dalam kondisi peperangan melawan kumpeni. Dikarenakan keleLahan dalam peperangan, maka diadakan 23 Suyitno, Tanah Kasultanan Yogyakarta SG dan Pakualaman PAG. Tinjauan Historis-Yuridis. Tidak dipublikasikan. Dipresentasikan di Balai Senat Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 14 Februari 2009. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 36 perundingan antara Gubernur dengan Pangeran Mangkubumi di Gianti pada tanggal 13 Februari 175524. Dalam melaksanakan pekerjaan penggarapan tanah, Sultan mengatur penggunaan tanah berdasarkan Pranatan Patuh 1863 atau kepatuhan/ kebekelan yang menggunakan sistem apanage. Adapaun pengaturan penggunaan tanah tersebut sebagai berikut 1. Tanah Keprabon Crown Domain Keparabon Dalem atau Tanah mahkota adalah tanah yang penggunaannya diperuntukkan pembangunan istana, alaun-alaun, masjid, taman sari, pesanggrahan atu bangunan pendukung lainnya; Keprabon ini merupakan serangkaian persyaratan yang mutlak diperlukan bagi seorang raja di Ngayogyakarta. Persyaratan tersebut dapat berwujud benda bergerak dan benda tak bergerak. Benda bergerak antara lain adalah keris atau tombak pusaka, bender pusaka, sedang benda tidak bergerak berupa alun-alun, pagelaran, siti hinggil, istana keraton dan lain sebagainya.

sistem pemilikan tanah di pulau jawa